Pengadilan Negeri Denpasar Vonis Bule Rusia Delapan Bulan Penjara
Seorang warga negara asing asal Rusia bernama Kseniia Varlamova dijatuhi hukuman penjara selama delapan bulan 15 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (4/6), akibat terbukti sengaja tidak melaporkan aktivitas budidaya ganja hidroponik yang dilakukan oleh kekasihnya kepada aparat penegak hukum.
Hukuman pidana yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut tercatat lebih berat 15 hari daripada tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum I Made Lovi Pusnawan, seperti dilansir dari Detik Travel.
Ketua Majelis Hakim Iman Lukmanul Hakim menyatakan dalam amar putusannya bahwa terdakwa secara sah bersalah melanggar ketentuan Undang-Undang Narkotika mengenai kewajiban pelaporan tindak pidana.
"Menyatakan terdakwa Kseniia Varlamova terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum," ujar Ketua Majelis Hakim, Iman Lukmanul Hakim.
Pihak pengadilan kemudian menetapkan masa tahanan yang harus dijalani oleh perempuan berusia 33 tahun tersebut atas kelalaiannya dalam melaporkan pelanggaran hukum di sekitarnya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan dan 15 hari," lanjut hakim dalam persidangan.
Mendengar putusan tersebut, Kseniia Varlamova menyatakan menerima vonis hukumannya, sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan masih mengambil sikap pikir-pikir terkait langkah hukum selanjutnya.
Perkara hukum ini berakar dari pembongkaran ruang budidaya ganja hidroponik milik kekasih terdakwa, Nirul Rashim Abdoelrazak yang merupakan warga negara Belanda, di wilayah Ubung Kaja, Denpasar Utara.
Aktivitas ilegal Rashim dideteksi telah berjalan sejak Maret 2025 mulai dari persiapan ruang tanam khusus, dilanjutkan dengan penanaman bibit pada Agustus 2025 hingga masa panen tiba.
Dalam persidangan terungkap fakta bahwa Kseniia Varlamova mengetahui seluruh aktivitas ilegal pasangannya tersebut bahkan sempat mendokumentasikan bibit ganja menggunakan kamera, namun ia tetap memilih bungkam.
Akibat perbuatannya, jaksa menjerat Kseniia dengan Pasal 131 juncto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Rashim diproses dalam berkas terpisah dengan tuntutan hukuman sembilan tahun penjara serta denda materi sebesar Rp 1 Miliar.