Tersangka Korupsi Badan Gizi Nasional Ajukan Justice Collaborator
Tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) Sony Sonjaya berencana mengajukan permohonan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) kepada penyidik Kejaksaan Agung pada Kamis (4/6/2026).
Langkah hukum tersebut diambil untuk membantu penyidik membongkar perkara secara menyeluruh, sekaligus menyangkal tudingan bahwa dirinya merupakan aktor utama dalam praktik jual beli titik Surat Perintah Penyediaan Gerobak (SPPG). Dilansir dari Detikcom, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mantan wakilnya Lodewyk Pusung, serta Sony Sonjaya sebagai tersangka.
Pengacara Sony Sonjaya, Krisna Murti, menjelaskan bahwa niat kliennya untuk menjadi saksi pelaku yang bekerja sama ini telah secara resmi disampaikan dalam proses pemeriksaan oleh tim penyidik kejaksaan.
"Pak Sony menyatakan siap menjadi justice collaborator. Tekad ini sudah dituangkan dalam BAP di Kejaksaan," kata Krisna melalui keterangannya, Kamis (4/6/2026).
Krisna mengungkapkan bahwa kliennya berniat membeberkan keterlibatan sejumlah nama besar yang diduga ikut terseret dalam pusaran kasus korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional ini.
"Menurut klien saya yang jelas melibatkan tokoh-tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif. Klien saya siap buka semuanya," ucap Krisna.
Pihak kuasa hukum berencana mengirimkan surat permohonan resmi kepada penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada pekan depan agar transparansi kasus ini dapat terwujud.
"Pada waktunya nama-nama tokoh yang terlibat akan kita buka di pengadilan. Ini adalah itikad baik dari Pak Sony agar kasusnya transparan," ucap dia.
Ketiga tersangka dalam kasus ini diduga melakukan intervensi terhadap proses verifikasi portal mitra BGN untuk meloloskan yayasan-yayasan milik mereka yang sebenarnya tidak memenuhi syarat kelayakan. Melalui afiliasi tersebut, sejumlah yayasan SPPG diduga menerima kucuran dana hingga miliaran rupiah setiap hari.
Penyidik Kejaksaan Agung juga menemukan indikasi intervensi dalam pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai kebutuhan lapangan serta mengandung penggelembungan harga (markup). Pengadaan yang telah terealisasi tersebut meliputi 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp 1 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Saat ini, tim penyidik Jampidsus masih melakukan penggeledahan intensif di beberapa lokasi di Jakarta guna mengumpulkan barang bukti tambahan.