Saksi Bongkar Aliran Dolar Singapura untuk Pejabat Bea Cukai

Share

Staf operasional PT Mega Persada Globalindo, Antonius Sidauruk, membongkar aliran uang dari PT Infiniti International Logistic untuk Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Ditjen Bea Cukai, Orlando Hamonangan. Kesaksian tersebut disampaikan dalam sidang kasus suap importasi barang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (5/6/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Antonius dihadirkan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tiga terdakwa dari pihak swasta. Ketiga terdakwa tersebut adalah pimpinan Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Blueray Cargo Deddy Kurniawan Sukolo, dan ketua tim dokumen Blueray Cargo Andri.

Dalam persidangan, jaksa mempertanyakan peran Antonius terkait penitipan uang yang ditujukan bagi Orlando Hamonangan dari pihak PT Infiniti International Logistic. Penyerahan uang tersebut salah satunya tercatat terjadi pada bulan Oktober tahun lalu.

"Saksi pernah diminta untuk dititipkan uang oleh PT Infiniti International Logistic? Pernah ada saksi diminta apa, terima titipan, 'uang untuk Bos Abang'? Nah ini, yang titipan uang untuk Orlando Hamonangan. Pada tanggal 9 Oktober 2025," tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Antonius membenarkan pertanyaan jaksa mengenai adanya penitipan uang tersebut untuk Orlando. Dia juga mengonfirmasi bahwa proses perantara itu melibatkan seseorang yang bernama Arif.

"Benar, Pak," jawab saksi.

Jaksa kemudian melanjutkan pendalaman mengenai keterlibatan Arif dalam proses penyerahan uang tersebut. Antonius kembali memberikan konfirmasi singkat di depan majelis hakim.

"Melalui orang yang namanya Arif?" tanya jaksa.

Saksi membenarkan hal tersebut namun mengaku tidak mengetahui jumlah pasti uang yang diberikan. Jaksa KPK kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Antonius untuk memperjelas rincian transaksi.

"Betul," jawab saksi.

BAP yang dibacakan mengungkap adanya komunikasi via Telegram dari pegawai PT Infiniti bernama Susi pada tanggal 11 Oktober 2025. Pesan tersebut bertujuan memastikan pengiriman uang sebesar 10.000 dolar Singapura yang dilakukan dua hari sebelumnya.

"Pada tanggal 11 Oktober 2025, Saudara Susi, pegawai PT Infiniti, memastikan ke saya melalui chat Telegram, menanyakan pemberian tanggal 9 Oktober 2025 sebesar 10.000 SGD. 'Apa sudah diberikan Arif?' Kemudian saya jawab, 'Sudah, aman'," ujar jaksa membacakan BAP Antonius.

Antonius membenarkan seluruh isi BAP yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum terkait komunikasi lewat Telegram tersebut. Jaksa kemudian melanjutkan pembacaan poin BAP berikutnya mengenai rencana pengiriman uang pada bulan November 2025.

"Iya, betul, Pak," jawab saksi.

Rencana pengiriman pada bulan November tersebut melibatkan pegawai PT Infiniti lain bernama Rudi yang membawa beberapa amplop berisi mata uang asing dan rupiah. Jaksa menjabarkan rincian pecahan uang yang disiapkan untuk diserahkan kepada Orlando keesokan harinya.

"Ada lagi tanggal 14 November 2025, Saudara Susi, pegawai PT Infiniti, menghubungi melalui chat menyampaikan, 'Besok orang Infiniti yang akan mengantar titipan uang ke Orlando, untuk Orlando adalah Rudi'. Dengan detail pesanan kurang lebih, 'Besok Rudi mau menyerahkan 10.000 SGD big, 15.000 SGD small, 10.000 SGD small, Rp 20 juta. Ada empat amplop total ya, Bang. Besok baru Rudi serahkan ke Abang soalnya valas tidak keburu kalau hari ini'," ujar jaksa membacakan BAP Antonius.

Saksi kembali membenarkan pernyataan jaksa mengenai isi pesan singkat tentang rincian empat amplop tersebut. Jaksa lalu meminta penjelasan mengenai realisasi pertemuan penyerahan uang yang terjadi di daerah Koja.

"Betul, Pak," jawab saksi.

Antonius menjelaskan bahwa dia bertemu dengan Rudi di sebuah kafe di daerah Rawa Badak Utara untuk menerima kantong belanja berisi empat amplop cokelat. Uang tersebut kemudian dibawa ke kontrakannya sebelum dilaporkan dan diserahkan langsung kepada Orlando.

"Dan direalisasikan tanggal 15 November, saya membuat janji dengan Rudi di My Coffee, Jalan Melati Rawa Badak Utara, Koja, sekitar jam 8-9 malam, saya tidak ingat. Rudi memberikan kepada saya shopping bag, di dalamnya terdapat empat amplop warna cokelat. Setelah itu saya kembali ke kontrakan dan membawa shopping bag tersebut, saya laporkan kepada Orlando bahwa uang dari Rudi sudah diterima. Keesokan harinya saya janjian dengan Orlando untuk menyerahkan uang, namun saya tidak ingat pasti menyerahkan di mana kepada Orlando," jelas jaksa.

Berdasarkan pemaparan jaksa, aliran dana dari PT Infiniti International Logistic untuk Orlando juga berlanjut pada bulan Desember 2025 dan Januari 2026. Transaksi dilakukan terpisah dengan nominal mencapai puluhan ribu dolar Singapura dan puluhan juta rupiah, termasuk penyerahan di sebuah apartemen di kawasan Mall of Indonesia (MOI).

Dalam perkara ini, tiga petinggi Blueray Cargo didakwa memberikan suap untuk importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Jaksa KPK menyatakan total suap yang diberikan mencapai Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura, ditambah fasilitas dan barang mewah senilai Rp1,8 billion.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author