Telkom Indonesia Respons OTT KPK yang Menyeret Silmy Karim

Share

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) memberikan tanggapan resmi mengenai operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sekaligus Komisaris perusahaan, Silmy Karim, pada Jumat (5/6/2026).

Sikap resmi emiten telekomunikasi negara tersebut disampaikan melalui keterbukaan informasi, sebagaimana dilansir dari Detik Finance. Pihak manajemen menegaskan komitmen mereka dalam menghormati seluruh proses penegakan hukum yang kini sedang berjalan di KPK.

"Perseroan selalu menjunjung asas presumption of innocence dan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku," ungkap Jati Widagdo, SVP Corporate Secretary Telkom Indonesia.

Manajemen menegaskan bahwa dugaan kasus hukum yang dihadapi oleh mantan Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan korporasi. Tindakan hukum dari KPK dipastikan murni merupakan persoalan pribadi.

"Dapat kami sampaikan bahwa informasi yang berkembang dalam pemberitaan tersebut tidak terkait dengan pelaksanaan tugas, kewenangan, maupun posisi yang bersangkutan dalam kapasitasnya di perseroan," terangnya.

Jati Widagdo juga memastikan bahwa operasional bisnis perusahaan tetap berjalan normal dengan menerapkan prinsip tata kelola yang baik. Skandal hukum yang menimpa mantan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut diklaim tidak memberikan dampak material terhadap kelangsungan usaha Telkom Indonesia.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author