Pemerintah Wajibkan Campuran Bioetanol E5 Berlaku Mulai 1 Juli 2026

Share

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan implementasi mandatori campuran bioetanol sebesar 5% dalam bensin atau E5 bakal berlaku mulai 1 Juli 2026. Seperti dilansir dari Bloomberg Technoz, stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) nantinya turut diwajibkan untuk menjual bensin campuran bioetanol tersebut.

Kementerian ESDM menegaskan bahwa pasokan bioetanol yang digunakan untuk program E5 ini wajib diserap sepenuhnya dari industri domestik.

"Tapi semua tergantung kepada sumber daya lokal. Jadi bioetanolnya dari lokal, itu sesuai peraturan menteri nomor 4 [tahun 2025]. Semua wajib BU [badan usaha] ya, semua BU wajib, tetapi bersumber daya lokal," kata Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi di Kompleks DPR, Kamis (4/6/2026).

Penerapan mandatori E5 ini akan dilakukan secara bertahap yang dimulai dari Pulau Jawa. Kebijakan ini juga bakal diterapkan secara terbatas untuk sektor non-public service obligation (PSO).

"Jadi untuk semester II tahun 2026 ini, seluruh badan usaha BBM wajib melakukan pencampuran, hal ini sesuai dengan peraturan Menteri nomor 4 tahun 2025," tegas Eniya.

Infrastruktur milik PT Pertamina akan dimanfaatkan pada tahap awal program E5 ini. Uji coba program tersebut saat ini telah berjalan di PT Pertamina Patra Niaga (PPN) melalui produk Pertamax Green 95.

Kementerian ESDM mengidentifikasi sudah ada tiga perusahaan pengolahan bioetanol domestik yang mampu memasok campuran bahan bakar nabati (BBN) tersebut.

"Secara nyata kami mengidentifikasi pabrik bioetanol yang ada di Indonesia, itu ada beberapa pabrik dan di antaranya itu sudah bisa menghasilkan bioetanol tipe fuel grade atau dengan kader lebih dari 99%," ucap Eniya.

Pencampuran bioetanol dengan bensin direncanakan bakal ditingkatkan menjadi E10 mulai tahun 2028. Target campuran sebesar 10% ini akan dipertahankan hingga tahun 2030.

Walau demikian, implementasi mandatori E20 berpeluang mulai dilakukan pada 2028 karena regulasi hanya menentukan target minimal campuran serta tahunnya. Ditjen EBTKE kini terus melakukan kajian mendalam demi mempercepat implementasi E20.

"Baven kemarin sudah berkali-kali Pak Menteri mengarahkan 2028 [implementasi baruan bioetanol] 20%. Jadi ini angka minimal. Kalau bisa 20%, why not?" kata Eniya dalam sosialisasi Kepmen 113/2026, medio April.

Penerapan mandatori E10 pada tahun 2028 mendatang bakal diberlakukan terbatas di tujuh daerah. Wilayah tersebut meliputi Jawa Timur, Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Bali.

Jumlah wilayah yang melaksanakan mandatori E10 kemudian bertambah satu daerah pada tahun 2029, yaitu Provinsi Lampung.

Berdasarkan data Asosiasi Produsen Spiritus dan Etanol Indonesia (Apsendo), kapasitas produksi pabrik pengolahan tetes tebu atau molase menjadi bioetanol mencapai 303.000 kiloliter (kl). Namun, utilitas pabrik sepanjang tahun 2024 baru menyentuh angka 172.000 kl.

Sebagian besar produk etanol tersebut dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan industri kosmetik, farmasi, serta sektor pangan di dalam negeri.

Ketua Umum Apsendo Izmirta Rachman menuturkan bahwa saat ini terdapat 4-5 pabrik bioetanol yang aktif dari total 13 pabrik terpasang. Setiap pabrik memiliki kapasitas produksi sekitar 100 kl per hari.

Meski begitu, seluruh produksi dari pabrik bioetanol tersebut belum disalurkan secara khusus untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) domestik.

Seluruh limbah produksi tebu diolah menjadi molase hingga menghasilkan sekitar 1,9 juta ton molase. Jika diolah kembali menjadi bioetanol, setiap 4 kilogram (kg) molase akan menghasilkan 1 liter bioetanol.

"Jadi saya menyerap 660.000 ton tetes nasional dari 1,6 juta ton tetes Indonesia. Itu diserap oleh industri etanol Indonesia," kata Izmirta ketika dihubungi, Senin (27/10/2025).

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author