Kejagung Ungkap Kasus Markup Pengadaan di Badan Gizi Nasional

Share

Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana beserta dua eks wakilnya, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dugaan korupsi penggelembungan harga pengadaan barang program Makan Bergizi Gratis pada Kamis (4/6/2026).

Praktik culas berupa markup anggaran tersebut menyasar pengadaan puluhan ribu unit sepeda motor listrik, sepatu, hingga perangkat elektronik. Kasus ini kini tengah ditangani secara intensif oleh penyidik korps adhyaksa, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mohammad Jeffry, mengungkapkan bahwa ketiga petinggi lembaga tersebut terindikasi melakukan permufakatan jahat dalam melancarkan aksinya.

"Bekerja sama bertiga," kata Jeffry kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).

Menurut penjelasan tim hukum, para tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dengan mengintervensi pejabat pembuat komitmen agar menyusun rancangan pengadaan yang melanggar ketentuan riil.

"DH bersama-sama dengan SS dan LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional secara melawan hukum melakukan intervensi kepada pejabat pembuat komitmen," ungkapnya.

Pihak kejaksaan merinci bahwa penggelembungan harga yang paling signifikan terjadi pada proyek pengadaan kendaraan roda dua, yang dimenangkan oleh perusahaan tanpa fasilitas pendukung.

"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp 1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat markup," ungkapnya.

Selain kendaraan, tindak pidana korupsi ini juga menyasar pengadaan perlengkapan personal dalam jumlah massal.

"Pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup," lanjutnya.

Penyidik juga menemukan manipulasi anggaran pada pengadaan barang elektronik berupa komputer tablet serta unit televisi berukuran besar.

"Pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup. Pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup," sambungnya.

Di sisi lain, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan alasan penyidik tidak melakukan penyitaan terhadap puluhan ribu motor listrik senilai Rp 1 triliun tersebut.

"Tidak, kalau barangnya kan sudah distribusi di daerah," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdikepada wartawan, Kamis (4/6/2026).

Syarief memastikan pengondisian harga memang terjadi, namun kepastian kerugian negara secara nominal masih menunggu proses penghitungan resmi.

"Ntar masih dihitung angka pastinya," ujar Syarief.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses pengumpulan alat bukti masih terus berjalan melalui operasi di lapangan.

"Masih jalan (penggeledahan) nanti disampaikan hasilnya," pungkasnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author