Menteri ESDM Jamin Kuota Ekspor Gas 2026 Tidak Dialihkan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan pemerintah tidak akan mengalihkan kuota ekspor gas bumi untuk pasar luar negeri sepanjang tahun 2026 guna memenuhi kebutuhan domestik. Penegasan tersebut disampaikan dalam acara IPA Convex 2026 pada Rabu (20/5/2026), sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz.
Langkah ini diambil setelah adanya pengalaman pemotongan kuota pada tahun 2025 di awal masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Bahlil mengklaim bahwa seluruh dokumen persetujuan untuk kuota ekspor gas bumi tahun ini telah ditandatanganinya.
"Saya janji kepada Bapak Ibu semua, pada 2025 itu kejadian, pengalaman yang bahwa satu tahun pemerintahan bawa Presiden Prabowo, tetapi 2026 tidak akan ada lagi pemotongan kuota ekspor untuk market ataupun yang sudah dikontrakan ke luar negeri," kata Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.
Kementerian ESDM kini tengah merumuskan strategi alternatif untuk mengamankan kebutuhan gas dalam negeri tanpa mengganggu komitmen ekspor yang sudah berjalan.
"Jadi enggak perlu ada kekhawatiran lagi, semuanya sudah saya setuju untuk ekspornya semua. Jadi semuanya sudah saya tanda tangan, enggak ada lagi. Biarlah kebutuhan dalam negeri kita putar otak," ujar Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.
Kebijakan ini menjadi sorotan setelah Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengalihkan kuota ekspor gas Medco sebesar 27 british thermal unit per day (BBtud) untuk kebutuhan domestik pada Jumat (22/8/2025).
Kepala SKK Migas Djoko Siswanto menjelaskan volume gas 27 bbtud tersebut berasal dari West Natuna Gas Supply Group yang dialirkan oleh Medco E&P Grissik Ltd. dan PetroChina International Jabung Ltd. untuk dipasok ke PGN.
Perjanjian pengalihan tersebut melibatkan sejumlah pihak, termasuk Medco E&P Natuna Ltd., Premier Oil Natuna Sea B.V., Star Energy (Kakap) Ltd., PT Pertamina (Persero), PGN, Sembcorp Gas Pte Ltd., dan Gas Supply Pte Ltd.
Sebelumnya, pembatasan volume penyaluran program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) oleh PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. atau PGN sempat dikeluhkan oleh sejumlah pelaku industri pada Agustus lalu. Industriawan memprotes pengenaan surcharge yang tinggi akibat pasokan gas yang harus dialihkan ke regasifikasi liquified natural gas (LNG).
Manajemen PGN sempat menyatakan status keadaan darurat sejak 15 Agustus 2026 yang berujung pada penyusutan pasokan gas hingga penggunaan HGBT dibatasi menjadi hanya 48% dari alokasi. Sisa kebutuhan sebesar 52% terpaksa dipenuhi melalui regasifikasi LNG dengan biaya tambahan tinggi.
Untuk periode berjalan, Kementerian ESDM menyatakan pasokan LNG untuk kebutuhan domestik dan ekspor telah aman hingga semester I-2026. Pemerintah kini masih menghitung kebutuhan serta merancang mekanisme pemenuhan pasokan LNG untuk semester II-2026.