Prabowo Pecat Silmy Karim Usai Jadi Tersangka KPK

Share

Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Silmy Karim dari jabatan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan di Kabinet Merah Putih, Kamis (4/6/2026).

Langkah tegas ini diambil oleh Kepala Negara setelah Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan informasi pemberhentian tersebut di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Kamis.

"Izinkan kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat hukum, baik kejaksaan, kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terus bekerja keras luar biasa untuk kita bersama-sama memerangi tindak pidana korupsi," katanya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Prasetyo Hadi menambahkan bahwa surat keputusan terkait pemberhentian pejabat kementerian tersebut sudah ditandatangani langsung oleh Presiden pada waktu sore hari.

"Berkaitan dengan hal tersebut kalau pertanyaannya apkaah kemudian Bapak Presiden telah memutuskan untuk melakukan putusan pemberhentian yang bersangkutan dalam jabatan beliau sebagai wakil menteri imigrasi dan pemasyarakatan, kami sampaikan bahwa pada sore hari ini Bapak Presiden telah menandatangani surat pemberhentian tersebut," ujarnya.

Lembaga antirasuah saat ini telah resmi melakukan penahanan terhadap Silmy Karim bersama tujuh orang lainnya yang juga berstatus tersangka.

Para tersangka tersebut dijerat menggunakan pasal pemerasan dan gratifikasi oleh tim penyidik KPK.

Sejumlah barang bukti ikut disita dalam perkara ini, meliputi uang tunai valuta asing berupa dolar Amerika dan dolar Singapura, logam mulia, serta beberapa unit kendaraan.

Kasus korupsi di lingkungan keimigrasian ini menyeret sejumlah pejabat penting dari kurun waktu periode tahun 2023 sampai dengan tahun 2026.

Daftar tersangka dalam perkara keimigrasian ini meliputi mantan Wamen Imipas sekaligus Dirjen Imipas Silmy Karim dan Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam.

Penyidik juga menetapkan Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, Kasubdit Alih Status Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Bagus Bramantyo, beserta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah sebagai tersangka.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: korupsi KPK Silmy Karim
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author