32 Negara Mengutuk Eksekusi Mati Demonstran oleh Pemerintah Iran
Sebanyak 32 negara melayangkan kecaman keras terhadap tindakan Pemerintah Iran yang menggunakan hukuman mati kepada para demonstran pada Kamis (13/8/2026). Langkah tegas Teheran tersebut dinilai sebagai upaya sistematik untuk membungkam perbedaan pendapat masyarakat.
Koalisi internasional yang mencakup Prancis, Inggris, Kanada, Australia, Selandia Baru, Irlandia, Italia, hingga Jerman menyuarakan keprihatinan atas gelombang eksekusi tersebut. Pihak Uni Eropa melalui Kepala Kebijakan Luar Negeri Kaja Kallas turut menandatangani pernyataan bersama tersebut, dilansir dari Detikcom.
Sebanyak puluhan negara pendukung menyoroti tindakan brutal yang digunakan aparat penegak hukum di Teheran untuk mengintimidasi warga sipil.
"Penggunaan hukuman mati untuk membungkam perbedaan pendapat, mengintimidasi masyarakat, dan menghukum individu yang menjalankan hak asasi manusianya, tidak pernah dapat dibenarkan," tegas pernyataan bersama tersebut.
Para diplomat juga mendesak pihak berwenang Iran agar segera menghentikan kebijakan vonis mati dan menghormati hak dasar warga negaranya.
"Rakyat Iran harus bebas untuk menjalankan hak mereka atas kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai tanpa rasa takut," lanjut pernyataan itu.
Kementerian Luar Negeri Prancis mengonfirmasi bahwa jumlah penandatangan berkembang pesat dari yang awalnya hanya 26 negara menjadi 32 negara. Desakan internasional ini menguat setelah lonjakan eksekusi pasca-aksi protes nasional awal tahun dan meletusnya konflik regional pada Februari lalu.
Lonjakan tindakan represif ini juga mendapat perhatian serius dari badan hak asasi manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Awal Agustus lalu, Kepala Hak Asasi Manusia PBB Volker Turk menyampaikan evaluasinya terkait situasi di Teheran.
"Hukuman mati digunakan oleh Teheran untuk menanamkan rasa takut," kata Volker Turk, Kepala Hak Asasi Manusia PBB.
Catatan PBB menunjukkan bahwa sedikitnya 56 orang telah dieksekusi mati sejak 19 Maret atas tuduhan keamanan nasional, termasuk 27 kasus yang terhubung langsung dengan aksi unjuk rasa anti-pemerintah. PBB memperingatkan terdapat lebih dari 100 orang lainnya yang saat ini berada dalam ancaman hukuman serupa.